Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum memasukkan anggaran pembangunan ibu kota negara (IKN) dalam anggaran tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja bersama komisi V DPR RI terkait pembahasan anggaran 2020 Kementerian PUPR.
“Program pembangunan infrastruktur dasar paling cepat bisa dilakukan pertengahan tahun 2020 depan. Kami masih menghitung uang muka yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN,” jelas Basuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).
Kebutuhan anggaran untuk infrastruktur jalan di IKN diperkirakan mencapai Rp865 miliar. Terkait sarana dan prasarana, anggaran sebaiknya diambil dari APBN.
Alasan belum dimasukkannya pembangunan IKN ke dalam anggaran 2020 karena masih bisa dioptimalisasi. “Sampai saat ini masih ada beberapa hal yang perlu dibicarakan. Salah satunya berkaitan dengan pembangunan gedung DPR,” jelas Basuki.
Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran untuk 2020 sebesar Rp120,2 triliun. Anggaran tersebut nantinya akan disebar keseluruh direktorat di Kementerian PUPR.
Sekretariat Jenderal mendapat alokasi Rp520 miliar, Inspektorat Jenderal Rp111 miliar, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Rp43 tirilun, Ditjen Bina Marga Rp42 Triliun, Ditjen Cipta Karya Rp22 triliun, dan Ditjen Penyediaan Perumahan Rp8 triliun.
Untuk Ditjen Penyediaan Perumahan dialokasikan Rp 8,4 triliun, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Rp 263 miliar, Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 452,11 miliar, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp 725 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp 199,39 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 525,18 miliar.