Mataram, Gatra.com–Timsus 3C Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dan dua penadah barang curian, Rabu (28/8) sekitar pukul 11.30 WITA. Pencurian terjadi di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan peristiwa penangkapan ketiga pelaku.
“Pelaku AS, [berusia] 30 tahun, kami tangkap di rumahnya, [terletak] di lingkungan masjid, Kelurahan Pancor. [Pelaku dibekuk] tanpa perlawanan, sedangkan JA dan MU(32Th) kami tangkap di rumahnya masing-masing di Masbagik dan di Pringgasela,” ujarnya.
Diketahui, modus pelaku AS beraksi pada siang hari, dengan cara ke kamar kos milik korban melalui pintu. Kemudian AS mengambil satu unit handphone.
Yogi mengatakan, AS lalu menelpon korban untuk meminta uang tebusan senilai Rp200 ribu dan korban mentransfer uang tersebut. Namun handphone tidak dikembalikan oleh AS.
“Setelah beberapa hari, AS menjual handphone korban kepada JA. JA merupakan tukang jual beli HP. Kemudian HP tersebut dijual lagi kepada pengguna yaitu MU,” tuturnya.
Polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Xiaomi warna coklat muda, satu lembar bukti transfer dari korban ke pelaku senilai Rp200 ribu.
Ketiga orang pelaku kini diamankan oleh Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.