Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Dwina Michaella, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang membelit tersangka Paulus Tannos.
Dwina Michaella diketahui adalah putri mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.
Baca juga: Paulus Tannos: Pertemuan dengan Novanto Setelah PNRI Menang Lelang e-KTP
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Dandipala Arthaputra, Paulus Tannos, bersama Anggota DPR RI periode 2014-2019, Miryam S Haryani; Dirut Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi; sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Ini Peran Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP
KPK menyangka keempat orang tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain keempat tersangka tersebut, sebelumnya ada 7 orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; dua pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto; pihak swasta, Andi Narogong; Made Oka Masagung; Anang Sugiana Sudiharjo; dan Irvanto Hendra Pambudi.