Home Politik Capim KPK Ini Dicecar Karena Tak Kuasai UU Tipikor

Capim KPK Ini Dicecar Karena Tak Kuasai UU Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang merupakan aktivis korupsi Malang, Luthfi Jayadi Kurniawan, sempat dicecar oleh Pansel Capim KPK saat tes wawancara dan uji publik di Gedung 3 Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Pertama, saat ditanya oleh anggota Pansel, Indriyanto Seno Adji terkait kedeputian KPK. Luthfi pun menjawab ada lima Deputi di KPK, tetapi disanggah Indriyanto karena salah. 

Tak puas dengan jawaban tersebut, Indriyanto kembali menanyakan kaidah hukum dasar dalam pencegahan korupsi tetapi tak dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan. Indriyanto lantas menanyakan latar belakang dia menjadi pegiat antikorupsi. Luthfi menjawab sejak 1998.

Baca Juga: Capim KPK dari Kejaksaaan Ceritakan Pengalaman Tangani Kasus

Setelah tahu latar belakang Luthfi, Indriyanto semakin mencecar Luthfi karena expertise-nya yang sudah cukup lama dalam bidang antinkorupsi tetapi tak menguasai kaidah hukum tersebut.

"Kira-kira paham gak? Karena sebagai pimpinan, ekspose terbatas dan ekspose pleno pimpinan harus kasih pendapat Pak. Harus pahami hukum kalau enggakamburadul itu lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Kalau bapak ikut ekspose bisa paham,?" tanya Indriyanto kepada Luthfi.

Luthfi menjawab dengan singkat. Dia mengatakan akan berusaha memahami semua aspek hukum nantinya. "Saya akan berusaha untuk memahami," jawabnya.

Indriyanto mengakui konsep pencegahan korupsi yang ditawarkan Luthfi sudah bagus. Namun, ia ingin menguji pengetahuan Luthfi mengenai penindakan. Ia pun bertanya lagi kepada Luthfi, apakah paham dasar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? 

Baca Juga: Hari Kedua, Pansel Kembali Lakukan Uji Publik Capim KPK

"Yang gampang lah beda pasal 5 di UU Tipikor dan pasa 12 di UU Tipikor apa? 12 a b kecil. Kalau gak paham jangan dijawab," tanya Indriyanto kepada Luthfi.

"Ya tidak. Saya tidak hapal," jawab Luthfi.

Indriyanto menjelaskan kepada Luthfi secara tegas terkait undang-undang tipikor. Menurut Indriyanto yang pernah menjabat sebagai komisioner KPK, bila tak menguasai hal tersebut akan sulit jadi pimpinan.

"Itu rata-rata perkara suap di sana Pak. Kalau sampai perdebatan keras di sana bisa bedakan pasal 5 6 7 8 9 10 11 12 13, perdebatan satu pasal bisa sampai 6 jam. Kalau kita gak paham bapak bengang bengong jadi pimpinan," tegas Indriyanto.

464