Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Yayasan Kanker Indonesia terus mengkampanyekan kawasan tanpa rokok di lingkungkan pindidikan tingkat SMP dan SMA.
Sekertaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi pihaknya bertanggung jawab atas lingkungan pendidikan bebas asap rokok. Salah satunya dengan membuat edaran petunjuk teknis dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Bahkan di dalam petunjuk teknis dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu juga ada, supaya setiap sekolah ditambahkan sebagai sekolah terbebas dari asap rokok," kata Didik di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, Rabu (28/8).
Didik tidak mempersoalkan guru atau perangkat sekolah lainnya yang merokok. Asalkan mereka tidak lingkungan sekolah atau disediakan ruangan untuk merokok.
Tak hanya itu, Kemendikbud mengajak lingkungan di sekitar sekolah mendukung kawasan bebas tanpa rokok. Hingga saat ini, mudah ditemukan penjual rokok di sekitar sekolah.
"Tentunya untuk terbebas asap rokok, lingkungan sekolah juga harus terbebas. Sayangnya masih banyak ditemukan penjual-penjual rokok di lingkungan sekolah. Padahal, kami sudah mengeluarkan edaran dari tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok lingkungan sekolah," pungkas Didik.