Jakarta, Gatra.com - KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono). Karena ini sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar.," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
KPK menduga Supriyono menerima uang sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang tersebut berasal dari Syahri dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap Bupati Syahri terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018. Syahri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Berdasarkan fakta persidangan, ada uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov.
Sejumlah penerimaan dari Supriyono antara lain yakni fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan dengan total Rp2 miliar. Ini berlangsung selama 4 tahun berturut-turut dari 2014 hingga 2017 sebesar Rp5 juta setiap tahunnya.
Kemudian, KPK juga menduga ada penerimaan Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Selain itu, Supriyono juga diduga menerima fee proyek di Kabupaten Tulungagung sepanjang 2017 sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.