Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang baru saja dilantik didesak segera membahas pemilihan wakil gubernur (wagub). Pemilihan DKI 2 itu merupakan PR yang ditinggalkan DPRD periode sebelumnya.
Sebagai partai dengan jumlah kursi terbanyak, PDIP menyerahkan sepenuhnya urusan wagub kepada partai pengusung, PKS dan Gerindra. Termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
"Tergantung partai pengusung, kalau partai pengusung segera clear, tiga, empat hari selesai kok. Orang tatib pemilihannya kan sudah hampir final," kata anggota dewan dari PDIP, Gembong Warsono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/8).
Pemilihan wagub di DPRD pada periode sebelumnya mandek di pembahasan tatib. Alat kelengkapan pemilihan itu masih belum disahkan akibat Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan) yang selalu molor.
Gembong menilai bahwa cepat lambatnya proses pemilihan bergantung pada Pansus yang nantinya akan kembali dibentuk. Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tatib yang sudah terbentuk langsung disahkan atau dibahas kembali.
"Tatib yang hampir final ini persoalannya belum diparipurnakan. Nah tentunya kan nanti itu ada Pansus baru, Pansus baru menentukan apakah mulai dari nol lagi, kalo mulai dari nol lagi ya panjang lagi ceritanya," pungkasnya.