Jakarta, Gatra.com - Sidang perdana peninjauan kembali terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8) hari ini.
"Betul, hari ini mulai sidang pertama," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8).
Menurut Maqdir alasan PK diajukan Setnov karena novum. Kuasa hukum melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain serta faktor kehilafan hakim.
"(Harapan) bebas lah kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," jelas Maqdir.
Hal tersebut juga dibenarkan Jaksa Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi gatra.com, sesuai agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagnedakan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Pelaksanaannya jam berapa belum pasti tergantung antrian sidang di Pengadilan Negeri," kata Wawan.
Sebelumnya Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.