Sleman, Gatra.com - Seorang perempuan berinisial RDA, 23 tahun, ditangkap di Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia diketahui hendak menyelundupkan hampir 500 butir pil psikotropika yang disembunyikan di pakaian dalamnya.
RDA adalah penumpang Air Asia nomor AK346 rute Kuala Lumpur - Yogyakarta. Warga Indonesia ini tiba di terminal kedatangan Adisutjipto pada Senin (29/7) pukul 10.30 WIB. Karena gerak-geriknya saat melewati tempat pemeriksaan Bea Cukai mencurigakan, RDA diperiksa petugas.
Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati lima bungkus plastik berisi obat-obatan yang disembunyikan di kutangnya. Berdasar uji awal laboratorium, pil itu diketahui berjenis Happy Five berjumlah 484 butir dan narkotika jenis ekstasi 9,5 butir.
RDA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY untuk menangani perkara ini.
Atas perbuatan memasukkan atau mengimpor narkotika dan psikotropika tanpa izin, RDA melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Gator Sugeng Wibowo, mengatakan, obat-obatan psikotropika itu disembunyikan di dalam BH atau kutang yang dipakai pelaku.
"Yang bersangkutan kami serahkan ke Polda DIY untuk penanganan selanjutnya, melakukan penyidikan untuk mengetahui jaringan selanjutnya," ucap Gatot saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/8).