Penang, Gatra.com – Meimeris Tumanggor, 37 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut) telah dikeluarkan dari rumah sakit. Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut sebelumnya ditelantarkan dalam kondisi sakit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Sabrina dan tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ditugaskan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk menangani kasus tersebut mengatakan bahwa Meimeris telah dikeluarkan dari rumah sakit tempatnya di rawat.
Seluruh biaya pengobatan juga telah dibayarkan oleh tim yang melakukan upaya pemulangan terhadap Meimeris. “Akhirnya berhasil mengeluarkan Meimeris Tumanggor dari Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam, Penang, Selasa (27/8). Seluruh biaya pengobatan selama di rumah sakit juga sudah dibayarkan,” terang Sabrina.
Meimeris Tumanggor yang sempat sakit dan terlantar, kemudian ditemukan di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang. Meimeris dirawat di Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam.
Saat ini, Meimeris sedang dalam proses pengurusan surat-surat di Kantor Keimigrasian di Penang, untuk keperluan kepulangannya ke Sumut. “Alhamdulillah, setelah seluruh surat-surat dan persyaratan kita lengkapi, biaya pengobatan juga sudah kita bayar. Akhirnya kita diperkenankan membawa pasien ke luar rumah sakit. Selanjutnya kita bawa ke imigrasi, mengurus segala keperluan untuk proses pemulangan ke Sumut,” jelas Sabrina.
Apabila seluruh proses surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan dari imigrasi selesai, pihaknya akan segera memulangkan TKW dengan alamat paspor di Pematangsiantar itu ke Sumut. “Kita akan segera pulangkan Meimeris Tumanggor ke kampung halamannya di Sumut, sehingga dapat segera berkumpul dengan keluarganya,” ujar Sabrina.
Reporter: Baringin Lumban Gaol