Batanghari, Gatra.com - Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari, Jambi meminta semua unsur berperan aktif mengawasi proyek pembangunan.
"Siapapun masyarakat berhak untuk mengawasi, mengawal proyek pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN," ujar Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita melalui Kasi Intel, Muhammad Bayanullah dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (27/8).
Baca Juga: TP4D Kejari Batanghari Kawal Proyek Senilai Rp102 Miliar
Hal ini penting untuk diketahui agar TP4D Kejari Batanghari bisa mewujudkan pembangunan yang berkualitas, tepat mutu, tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat. Bayan bilang TP4D Kejari Batanghari juga menerima laporan progres pekerjaan proyek pembangunan dari semua unsur.
"Laporan ini bisa saja dari masyarakat, bisa dari konsultan pengawas, bisa saja dari BPD, bisa saja dari LSM dan dari media. Karena ini merupakan amanah Undang-undang pemerintahan daerah, tentunya kita menyerahkan kembali kondite kinerja OPD dan desa tersebut terkait dengan kinerjanya biar fungsi pengawas internal pemerintah berjalan," ucapnya.
Bayan berujar TP4D Kejari Batanghari tidak segan-segan melakukan pemutusan pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa-desa selaku pemohon. Sebab TP4D Kejari Batanghari bersinergi dengan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah).
"Dalam hal ini Inspektorat, maka disana ada beberapa hal yang akan dilakukan tindakan dari sisi pembinaan," ujar mantan Kacabjari Natuna ini.
Baca Juga: Kasi Intel: TP4D Tidak Pernah Memaksakan Kehendak Pendamping
Di lain pihak, sebelum memasuki masa pemeriksaan atau penyerahan kegiatan saat kegiatan telah selesai, ketika sudah dilakukan pemutusan bahkan dalam proses pendampingan, TP4D Kejari Batanghari juga bisa melakukan kajian melalui tenaga ahli teknis.
"Karena kapasitas TP4D Kejari Batanghari hanya mempunyai fungsi pengawalan dari sisi hukum dan ini perlu digarisbawahi. Karena disini kontraktor atau pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas pelaksana kegiatan, baik itu PPTK, PPK dan KPA, masih dalam kerangka menjalankan kontrak dalam ranah hukum perdata. Ini yang perlu kita ketahui," ucapnya.
Seandainya tidak memenuhi apa yang telah disepakati dalam kontrak atau mungkin terjadi penyelewengan markup dan segala macam dugaan tersebut, kata Bayan, TP4D Kejari Batanghari bisa mengajukan surat ke BPKP Perwakilan Jambi, LPJK atau ahli teknis dibidangnya untuk melakukan audit terhadap bangunan tersebut.
"Terhadap sisi kelebihan bayar, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Inspektorat Batanghari selaku auditor untuk melakukan investigasi," katanya.
TP4D Kejari Batanghari berharap agar semua lapisan masyarakat bersama-sama mengawal proses pembangunan daerah agar maksimal dalam pekerjaannya, berkualitas mutunya dan tepat waktu serta bisa difungsikan sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut.