Home Kesehatan Kemenkes: 194 Rumah Sakit Terancam Diputus Kontrak BPJS

Kemenkes: 194 Rumah Sakit Terancam Diputus Kontrak BPJS

Jakarta, Gatra.com - Adanya dugaan kecurangan (fraud) di beberapa rumah sakit yang menjadi salah satu penyebab defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ini memicu asesmen kelas (review kelas). Hasilnya, pada 15 Juli yang lalu, dilaporkan ada 615 rumah sakit turun kelas.

"Dari jumlah 615, itu kami berikan batas waktu hingga 12 Agustus 2019 untuk mengajukan keberatannya. Namun, sampai akhir batas waktu dari 615, ada 194 yang terancam putus kontrak dengan BPJS," kata Menteri Kesehatan, Nila Moeloek saat rapat gabungan Komisi IX dan XI di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Mengenai review kelas rumah sakit ini, Nila mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menindaklanjutinya. Dari 615 rumah sakit yang terkena review, ada 109 rumah sakit yang memang tidak mengajukan keberatan. Sedangkan, 85 rumah sakit baru mengajukan keberatan setelah melalui masa sanggah, yang artinya sudah lewat dari 12 Agustus.

"Kami akan terus menelusuri review rumah sakit. Bagaimana kelengkapan dari sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dari rumah sakit. Akan terus menganalisa dan tentunya dari 194 rumah sakit, yang tidak sesuai kelas akan diputuskan kontrak kerjanya dengan BPJS," tegasnya.

Namun, ada 85 rumah sakit masih diberikan kesempatan oleh Kemenkes untuk memperbaikinya. Sedangkan, yang 109 akan ditanyakan kelanjutannya. Jika memang sudah tidak ada kabar akan segera dievaluasi dan diberikan sanksi.

4050

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR