Jakarta, Gatra.com - Kepala Unit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, AKBP Sugeng Irianto menyebut pestisida palsu merupakan salah satu prioritas satuan tugas (satgas) pangan setelah sembako (sembilan bahan pokok) dan peredaran pupuk palsu.
"Pestisida palsu menjadi trigger (pelatuk) untuk memicu menjadi lebih berhati-hati. Ini suatu kasus yang menjadi atensi karena berakibat kemana-kemana," katanya dalam Seminar Nasional Anti-Counterfeit Crop Life Indonesia di Hotel Aston Priority, Jakarta, Selasa (27/8).
Sugeng mengungkapkan pemalsuan pestisida erat kaitannya dengan formula pestisida yang terkandung didalamnya.
"Dari pestisida palsu tadi banyak yang nggak bisa tepenuhi standarnya. Tercipta formulasi yang tepat, tapi dipalsu dengan santainya. Akhirnya kualitasnya pun abal-abal," jelasnya.
Ia mengaku pihaknya sudah memetakan identitas-identitas pestiaida palsu.
Sugeng berharap melalui kerjasama yang semakin kuat dengan produsen pestisida, dapat mengungkap lebih jauh berbagai kasus pestisida palsu di masyarakat.
"Teman-teman Crop Life (sebuah asosiasi perusahaan pestisida multinasional) diharapkan juga memberi sosialiasi ke petani dan penegak hukum. Ini tidak mudah serta membutuhkan waktu dan proses yang panjang," tuturnya.
Anggota Regulatory Committee CropLife Indonesia, Mayang Marchiany mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk meminimalisir dampak peredaran pestisida palsu.
Mayang menyarankan empat poin mengatasi peredaran pestisida palsu, yaitu penegakan hukum yang kuat; pemberian hukuman yang berat; peningkatan kepedulian petani untuk melapor; dan memastikan agar produk-produk pestisida terlindungi.
"Kita perlu penegakan hukum yang kuat dan terintegrasi yang mendukung satu stakeholder (pemangku kepentingan) dan stakeholder lainnya," tegasnya.