Jakarta, Gatra.com - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Ibnu Zubair, menilai, lonjakan ekspor produk pertanian selama 4,5 tahun terakhir salah satunya ditopang regulasi perizinan yang mudah dan cepat.
Zubair dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8), menyampaikan, kebijakan regulasi perizinan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) sangat tepat sehingga memacu gairah eksportir.
Baca juga: Pembangunan SDM Dongkrat Peningkatan Ekspor Produk Pertanian
"Secara hukum bisnis, ada aturan perizinan yang harus dipenuhi ketika akan bertransaksi perdagangan. Kalau aturan regulasi itu dirasakan merepotkan, pasti pelaku usaha enggan berbisnis," katanya.
Zubair beranggapan, Kementan dalam urusan ekspor memiliki kejelian serta kepekaan agar tidak berbenturan dengan kepentingan eksportir dan berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional.
Mengacu pada data yang tersaji, tahun 2013, besaran jumlah volume ekspor produk pertanian Indonesia adalah sejumlah 33,5 juta ton. Kemudian pada tahun 2016 mengalami dua kali kenaikan mencapai 36,1 juta ton dan 40,4 juta ton.
Baca juga: Peningkatan Ekspor Pertanian Bukti Kementan Efektif
Peningkatan juga terjadi pada tahun 2017, ekspor produk pertanian Indonesia bertambah lagi jumlahnya menjadi 41,3 juta ton. Di tahun 2018, ekspor produk pertanian mampu mengukuhkan jumlah sebesar 42,5 juta ton.
Selama peridoe 2014-2018, jumlah seluruh nilai ekspor produk pertanian Indonesia berhasil mencapai Rp1.957,5 tirliun dengan akumulasi tambahan Rp352,58 triliun.