Jakarta, Gatra.com – Setelah menempuh perjalanan beberapa jam dari Sukabumi, dengan tangan terborgol dan berjalan pincang dikawal petugas, dua tersangka masing-masing inisial A dan S tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam (27/8).
Kedua tersangka merupakan orang suruhan dari AK, istri yang mengotaki pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana (23) dengan mengalihkan motif kejahatan sebelumnya bahwa kedua korban tewas akibat kebakaran mobil di Sukabumi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan kedua pelaku pembunuhan berinisial A dan S sudah lebih dulu diamankan aparat di Lampung karena berusaha kabur.
Dijelaskan Argo, kasus pembunuhan yang diduga kuat diotaki AK yang juga istri korban diawali karena AK terlilit hutang dan ingin segera menjual rumah.
"AK ini punya hutang dan pengen menjual rumahnya. Tapi karena suaminya ini punya anak yang tidak setuju (jual rumah), maka dia (anak korban) mengancam (AK), jika menjual rumah ini kamu (AK) akan dibunuh," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/8).
Karena sudah terdesak utang, AK pun meminta tolong kepada pembantunya sebut saja namanya Iyem, --polisi masih merahasiakan namanya-- untuk mencarikan orang yang dapat menghabisi suami dan anak tirinya itu.
Sang pembantu pun meminta suaminya berinisial A untuk mencari warga dari Lampung yang mau menjalankan niat jahat AK.
"Pembantu ini sudah tidak ada lagi di situ (tinggal). Suami pembantu disuruh hubungi dua orang yang jadi eksekutor warga Lampung itu. Penyidik masih mendalami keterangan, apakah pembantu dan suaminya ini tahu niat jahat majikannya untuk membunuh suami dan anak tirinya atau tidak. Jadi semua masih ditelusuri karena pembantu masih dicari keberadaannya," ujar Argo.
Singkat cerita, warga Lampung berinisial S dan A ini pun tiba di Jakarta dan dijemput langsung AK dengan menggunakan mobil.
“Dua pelaku (suruhan) ini dijemput di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Setelah bertemu, AK menceritakan keinginannya kepada pelaku,” kata Argo.
Dari pengakuan salah satu tersangka kata Argo, kedua pelaku dan AK sepakat menjalankan tugasnya dengan imbalan bayaran Rp 500 juta.
"Di dalam mobil ada deal antara pelaku yang ingin membantu membunuh korban dengan janji akan diberikan uang 500 juta. Kasus ini masih terus di dalami penyidik apakah ada motif lain selain dari pengakuan tersangka," kata Argo.