Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka INY ( I Nyoman Dhamantra)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/8). Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai pada 28 Agustus 2019 sampai dengan 6 Oktober 2019.
Tersangka lain yang juga diperpanjang masa penahanannya adalah Chandry Suanda (CSU), Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Dalam kasus tersebut, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia mendapatkan komisi awal Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya.
Uang itu sebagai komisi agar Nyoman mengurus surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Ia juga dijanjikan akan mendapatkan fee awal Rp3,6 miliar. Disepakati pula commitment fee Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapu tiga pihak swasta pemberi suap: Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.