Jakarta, Gatra.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mencecar Irjen Pol Firli Bahuri tentang tudingan gratifikasi. Capim KPK yang juga Kapolda Sumatera Selatan itu dituding menerima gratifikasi berupa penginapan bersama keluarga di hotel selama 2 bulan di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Soal gratifikasi, Bapak bisa jelaskan bahwa pada waktu pindah dari Lombok ke Jakarta, menginap di hotel kurang lebih 2 bulan dan ada pihak tertentu yang membayar? Ini informasi hanya dari masukan," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih kepada Firli dalam tes wawancara dan uji publik di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Firli membenarkan bahwa dirinya menginap di Lombok selama dua bulan, namun untuk pembayaran biaya hotel menggunakan uang pribadinya. "Yang pertama saya memang betul menginap di Grand Legi. Itu mulai tanggal 24 April sampai 26 Juni. Pada tanggal 24 April itu istri saya langsung membayar 50 Juta. Dan itu dibungkus dengan amplop cokelat. Saya ada bukti ya," katanya.
Secara tegas, Firli mengklarifikasi tudingan tersebut. "Saya masih punya harga diri. Dan saya tidak akan pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya 35 tahun jadi polisi," katanya.
Sebagai informasi, KPK melalui jubirnya Febri Diansyah menyampaikan ada indikasi capim KPK yang bermasalah dalam pelaporan LHKPN dan gratifikasi.
"KPK telah menyampaikan dan memaparkan data tersebut pada Pansel pagi ini, 23 Agustus 2019. Dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment hari ini, terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik, namun masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan," ujar Febri, saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/8).