Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau peraturan tentang perlindungan pribadi. Karena, menurut OJK, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 20 Tahun 2016 mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, belum kuat. Karena itu, diperlukan suatu undang-undang yang cakupannya luas.
"Posisi OJK saat ini, wait and see semua proses di pemerintah dan parlementer," ujar Kepala Grup Inovasi Kuangan Digital OJK, Triyono, dalam Journalist Class Keamanan Data Pengguna di Era Cashless Society di Indonesia, di Multivision Tower, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurutnya, posisi tersebut merupakan hal yang paling bisa dilakukan OJK karena pengajuan UU bukan hak OJK. "Kita dalam kapasitas yang bukan berinsiatif mengajukan UU. Yang bisa itu hanya pemerintah atau parlemen," ujar Triyono..
Meski begitu, ia meyakini, baik pamerintah maupun parlemen akan memprioritaskan hal tersebut, mengingat banyaknya fintech yang berkembang di Indonesia.
"Kami yakin, ini menjadi agenda penting yang didahulukan. Kita harapkan ini menjadi prioritas karena transaksi keuangan digital sudah sangat besar dan tentu saja e-commerce akan lebih banyak dari real commerce," kata Tritono.