Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip, tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap 2," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (27/8).
Febri mengatakan persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sejauh ini KPK sudah memeriksa 36 saksi dari berbagai unsur. Mulai dari Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Dinas, PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Swasta, dan Advokat," jelas Febri.
KPK menetapkan Wahyumi Manalip sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Selain Wahyumi, dua orang pengusaha yakni Benhur Lalenoh yang juga merupakan timses Bupati serta Bernard Hanafi Kalalo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga adanya permintaan fee 10% dari Bupati Wahyumi melalui Benhur sebagai orang kepercayaannya kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.
Terkait komitmen fee itu, Benhur meminta Bernard untuk memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud. Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut, Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa 2 buah tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian senilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu 28 April lalu.
Sebelum barang-barang itu dibawa ke Talaud, Bernard keburu dicokok penyidik KPK. Bernard dan Benhur diamankan di sebuah hotel di Jakarta bersama seorang sopir.
Dalam kasus ini, Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Bernard sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.