Jakarta, Gatra.com - Jumlah gugatan yang diajukan lewat prosedur gugatan sederhana, small claim court, tiap tahun meningkat.
Hal itu dikemukakan Hakim Agung, Syamsul Maarif, dalam diskusi publik bertema "Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai Wujud Sistem Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan" di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Dalam catatan Syamsul, peningkatan secara signifikan gugatan lewat prosedur terjadi pada 2018. Tercatat 6.464 perkara yang diajukan lewat gugatan sederhana dibandingkan dengan total gugatan perdata sebanyak 33.337. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dari tahun 2017 yang sebanyak 3 351 perkara gugatan sederhana dari total 29.733 perkara perdata.
Dibandingkan tahun-tahun awal pemberlakuan gugatan sederhana ini, terlihat animo yang cukup tinggi dari masyarakat pencari keadilan. Tahun pertama 2015 hanya ada 13 gugatan kemudian tahun berikutnya sebanyak 762 sengketa.
"Jumlah gugatan yang diajukan melalui prosedur sederhana mengalami pertumbuhan eksponensial yang menunjukkan adanya kebutuhan riil terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, biaya ringan di kalangan UMKM," ujar Syamsul Maarif.
Untuk ketahui, dalam gugatan sederhana, tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Namun, setelah revisi Perma No. 2 tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) menaikkan batas minimal nilai gugatan sederhana menjadi Rp500 juta.
Dalam gugatan sederhana ini, kata Syamsul yang terpenting adalah pembuktian yang juga dirancang sesederhana mungkin. Jangka waktu penyelesaian perkara dengan metode small claim court tidak lebih dari 25 hari.
"Bukan hanya persoalan tuntutan materil, pembuktiannya juga harus sederhana. Jadi, tidak hanya 500 juta ukurannya. Tapi juga pembuktiannya," ujarnya.
Selain itu, MA juga memperluas wilayah hukum penggugat dengan tergugat yang tidak lagi sebatas satu wilayah pengadilan negeri. Jadi, tidak berlaku lagi batas domisili yang dapat diajukan kepada tergugat dengan wilayah domisili berbeda.
Perkara yang tidak dapat diselesaikan menggunakan gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan perkara sengketa hak atas tanah. Dalam sistem ini juga dikenal dismissal process, yakni dalam sidang pendahuluan hakim berwenang menilai dan menentukan apakah perkara tersebut masuk kriteria gugatan sederhana atau tidak.