Jakarta, Gatra.com - Koalisi LSM menilai, hukuman kebiri yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual tidak menimbulkan efek jera.
Anggota Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Yustina Fendrita, menyatakan dengan tegas menolak hukuman kebiri terhadap pelaku tidakan kekerasan seksual. Menurutnya, hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami menolak hukuman kebiri karena secara hukum melanggar HAM. Kedua, hukuman ini tidak cukup memberikan efek jera," ujarnya saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurutnya, pelecehan seksual bukan hanya tindakan yang berkaitan dengan penetrasi semata, melainkan juga sebuah bahasa yang dianggap tidak pantas dan kekerasan dengan menggunakan benda tumpul.
"Perkara lainnya, hukuman kebiri ini siapa yang akan melakukan ekesekusinya? IDI menolak untuk melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, biaya untuk melakukan hukuman kebiri ini cukup mahal. Ia menyayangkan jika dana yang tinggi tersebut digunakan untuk melakukan sebagai tindakan hukum.
"Lebih baik dana tersebut digunakan sebagai biaya pemulihan korban, visum gratis dan lainnya, karena negara belum menyediakan biaya untuk pemulihan korban," katanya.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3), Ratna Bataramunti, menuturkan, daripada melakukan hukuman kebiri, pemerintah lebih baik memberikan sarana untuk merehabilitasi pelaku tindak kekerasan seksual.
"Upaya pencegahan saja tidak cukup. Seperti yang kami usulkan, kami menuntut pelaku tindak kekerasan seksual bisa mendapatkan rehabilitasi, karena motifnya bukan saja soal nafsu. Bisa jadi ada motif balas dendam dan lainnya," katanya.