Batanghari, Gatra.com - Kasi Intel Kejari Batanghari Muhammad Bayanullah mengatakan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak pernah memaksakan kehendak pendampingan bagi OPD dan desa-desa.
"Terkait kekhawatiran dan ketakutan sebab desa melalukan pendampingan, Kejari Batanghari tidak melakukan kajian sampai kesana. Namun lebih ke arah teknis melakukan evaluasi berdasarkan hasil ekspos dari setiap OPD dan desa," ujar Bayan ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (27/8).
Proyek pendampingan TP4D Kejari Batanghari bersumber dari APBD Kabupaten Batanghari, APBN dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD). Pendampingan proyek dilakukan secara objektif dan transparan.
"Kami harus tahu kegiatan apa yang akan didampingi. Karena kami tidak mau ada yang disembunyikan. Kami harus tahu secara menyeluruh dan terperinci, seperti apa kegiatan yang diminta pendampingan," katanya.
Baca Juga: TP4D Kejari Batanghari Kawal Proyek Senilai Rp102 Miliar
Bayan bilang TP4D Kejari Batanghari butuh laporan kongkrit, detail dan laporan progres secara berkala setiap dua pekan atau satu bulan. Dari hasil evaluasi terhadap setiap permohonan, tidak semua OPD dan desa dilakukan pendampingan.
"Kami inventarisir yang mana saja masuk dalam kategori proyek pembangunan nasional strategis," ucapnya.
Terkait dengan kesepakatan awal ketika melakukan ekspos dan menyetujui melakukan pendampingan bahwa akan ada tindakan-tindakan untuk masing-masing pihak menyampaikan progres secara berkala.
"Kita sampaikan kepada pemohon untuk melaporkan secara kontinu. Tindakan yang pertama ketika tidak ada keaktifan dari pemohon melaporkan kegiatan, mungkin kita akan berikan peringatan pemberitahuan secara lisan," katanya.
Apabila dalam satu bulan tidak melakukan laporan progres pekerjaan, TP4D Kejari Batanghari akan mengambil tindakan secara tertulis. Terakhir, apabila tidak ada upaya itikad baik dari pemohon melaporkan progres kegiatan, maka sesuai dengan SOP TP4D Kejari Batanghari, dengan sangat menyesal TP4D memutuskan pendampingan dengan beberapa pertimbangan dan tindakan.
"Perimbangannya karena sudah tidak ada komunikasi yang baik dan efektif dari pemohon, tidak ada laporan progres di lapangan dan ada laporan dari masyarakat bahwa kegiatan yang dilakukan pendampingan ini terjadi penyimpangan," ujarnya.