Jakarta, Gatra.com - Salah satu Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Firli Bahuri menyatakan, dirinya tidak melanggar kode etik selama menjabat Deputi Penindakan di KPK sesuai dalam UU nomor 30 tahun 2002.
Sebelumnya, Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan diduga telah melanggar kode etik lantaran bertemu dan bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018 silam. Padahal, TGB saat itu tengah menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Bantahan tersebut disampaikan Firli saat menjawab pertanyaan anggota pansel Marcus Priyo Gunarto dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK periode 2019-2023 di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
"Saya tidak melakukan hubungan, kalau bertemu iya. Saya bertemu pak TGB pada tanggal 13 Mei, itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo) bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan farewell diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ungkap Firli.
Firli menegaskan, dirinya tak mengadakan pertemuan dengan terencana. Bahkan tak ada pertemuan sama sekali antara dirinya dengan TGB ketika itu. Masalah itu pun sudah diklarifikasi pengawas internal KPK dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan.
"Saya datang pukul 06.30 saat bermain tenis itu. Setelah dua set, pukul 09.30 TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," terangnya.
Setelah kejadian itu, Firli menjelaskan telah mengklarifikasi kepada pimpinan KPK pada 19 Maret 2019. Dari hasil pertemuanya dengan pimpinan, tidak ada fakta yang menyatakan dirinya melanggar kode etik.
"Pada 19 Maret 2019 saya bertemu 5 pimpinan KPK, pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik UU Nomor 30 tahun 2002, apalagi TGB kan bukan tersangka," katanya.
Firli menjabat Deputi Penindakan KPK selama 1 tahun 4 bulan, Firli kemudian ditarik Kapolri untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.