Home Politik Tolak Kebiri, YLBHI: Kejahatan Seksual soal Pola Pikir

Tolak Kebiri, YLBHI: Kejahatan Seksual soal Pola Pikir

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)  menolak hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. 

Menurut Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, hukuman kebiri  bukanlah penghukuman yang cocok terhadap kejahatan tersebut. Kejahatan seksual  tidak sama dengan kejahatan lainnya. Pada kejahatan seksual ada konstruksi berpikir yang salah dari pelaku sehingga menganggap orang lain sebagai objek seksual. 

"Kekerasan seksual, seperti perkosaan, berarti dia punya cara berpikir yang salah terhadap perempuan dan yang lain, menganggap mereka objek, soal privasi dan lain-lain," ujar Asfinawati saat ditemui Gatra.com di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Karena itu, YLBHI meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam menentukan hukuman yang  tepat  bagi perilaku seksual tersebut. Pertama  jika yang menjadi korban kejahatan seksual sudah lebih dari satu atau menyasar anak-anak di bawah umur, seharusnya hukuman pidananya diperberat. Atau pelaku dituntut  tidak secara sekaligus, namun  satu-satu jika korbannya lebih dari satu. Dengan demikian, secara otomatis hukuman pidananya lebih berat.

Selanjutnya dilakukan konseling dengan psikolog untuk memperbaiki pola pikirnya yang salah selama ini, sehingga jika kembali kemasyarakat  ia tidak lagi memiliki pola pikir yang sama.

"Itu kalau mau ada penghukuman yang selain pidana, seharusnya ada semacam konseling. Dia harus diajarkan dan dites dalam waktu tertentu apakah sudah berubah pola pikirnya dengan cara-cara yang diketahui oleh psikolog," kata Asfinawati. 

Untuk diketahui,  seorang pria asal Dusun Mengelo, Mojokerto, Jawa Timur, untuk pertama kali menjadi terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia terbukti memerkosa  9 anak. Vonis  untuk predator anak itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.  

88