Home Politik Penertiban PKL, Anies Akan Lawan Putusan MA lewat Kebijakan

Penertiban PKL, Anies Akan Lawan Putusan MA lewat Kebijakan

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih enggan membeberkan solusi untuk permasalahan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Anies berencana membuat kebijakan yang adil  bagi semua pihak.

"Bukan dikaji dalam artian teori ya, tapi policy apa yang bisa membuat satu sisi kesempatan yang sama sisi lain, sehingga ada ketertiban dan disesuaikan dengan tiap lokasi," Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/8)

Menurut Anies, suatu kebijakan tak bisa disamakan peruntukannya. "Tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat,"  ujarnya.

Anies menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MA. Namun, Pemprov DKI juga perlu mewujudkan kesetaraan,  bahwa trotoar yang merupakan fasilitas umum tidak hanya dimanfaatkan untuk pejalan kaki, tetapi juga untuk masyarakat yang ingin berjualan.

"Kami bukan hanya petugas penegak aturan, tapi kami pembuat aturan. Karena itu kami ingin membuat aturan yang memberikan kesempatan setara kepada semua," tuturnya.

Jakarta, kata Anies, merupakan tempat bagi masyarakat yang ingin mendapat penghidupan lebih baik. Karena itu ia  perlu memberi kesempatan masyarakat yang masih di bawah untuk mengubah nasib.

"Kadang-kadang udah naik ke atas terus lupa bahwa ada juga saudara-saudara generasi berikutnya yang ingin mendapatkan kesempatan untuk naik kelas juga di jakarta. Jangan sampai Jakarta ini hanya memberikan kesempatan luas pada mereka yang sudah sejahtera," ucap Anies.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memanfaatkan trotoar sebagai sarana berjualan  para PKL telah melanggar undang-undang yang berlaku. Pernyataan itu diputuskan berdasarkan gugatan yang dilayangkan anggota DPRD terpilih dari PSI, William Aditya.

Kebijakan Pemprov dalam memfasilitasi PKL itu  tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, MA menyatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut  berkedudukan lebih tinggi dari kebijakan yang dituangkan Anies ke dalam perda. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

 

3855