Bantul, Gatra.com – Satuan Reskrim Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga wartawan gadungan. Mereka terbukti melakukan pemerasan pada seorang pengusaha Bantul senilai Rp50 juta.
Dalam jumpa pers di Mapolres Bantul Selasa (27/8), Kanit Reskrim AKP Riko Sanjaya memaparkan ketiga warrtawan gadungngan itu adalah Muddin Sidauruk, 46 tahun, warga Bantul, Dedy Tampubulon (30) dan Toni Sitompul (50). Dua nama terakhir adalah warga Bekasi, Jawa Barat.
“Sesuai laporan yang masuk pada 20 Agustus, ketiganya melakukan pemerasan terhadap Jaya, warga Kasongan, Bangunjiwo, Kasihan. Ketiganya memakai modus akan memberitakan atau menyebarkan foto Jaya yang sedang bersama seorang perempuan,” kata Riko.
Dari laporan ini, jajaran Satreskrim Polres Bantul kemudian melakukan pengintaian dan menjebak ketiganya di sebuah rumah makan di Bantul.
Berbekal foto, tiga orang ini meminta Jaya menyediakan uang senilai Rp150 juta. Namun dalam negosiasi disepakati menjadi Rp50 juta dan dicicil. Untuk cicilan pertama, Jaya telah mentransfer Rp1o juta dan Rp5 juta akan diberikan secara tunai.
“Saat pemberian tunai inilah ketiganya kami tangkap. Dari tangan ketiganya kami mendapatkan barang bukti berupa 1 kamera, 2 unit gawai, 3 kartu pers, 1 unit mobil Xenia bernopol B 1417 POC,” lanjut Rico.
Dalam aksinya, Muddin mendapatk tugas untuk mengambil foto Jaya. Dedy dan Toni mendapatkan tugas untuk melakukan negosiasi dengan Jaya yang merupakan pengusaha bidang instalasi listrik.
Di depan wartawan, Toni mengatakan ini aksi pertama mereka di Bantul dan rencananya uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari selama di DIY. Polisi memastikan akan mendalami kasus ini karena tidak percaya dengan keterangan pelaku.
Ketiganya dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun bui.