Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri terkait kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA).
Andra terjerat kasus korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Agussalam]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan Staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW).
Selaku Direktur Keuangan (Dirkeu), Andra menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek Baggage Handling System (BHS) dapat dikerjakan oleh PT. INTI.
Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun, Andra malah mengarahkan, agar PT APP melakukan penjajakan. Termasuk penunjukan langsung kepada PT INTI.
Andra juga mengatur negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20%. Ini sebagai modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cash flow.
Sebagai pihak yang diduga penerima Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Taswin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.