Jakarta, Gatra.com - Komisi II DPR RI menilai rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur cacat prosedur. Pemindahan disebut asal-asalan tanpa adanya regulasi yang jelas.
"Menurut saya ini cacat prosedur, seharusnya pemerintah ajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Jadi boleh pindahkan Ibukota asal regulasinya jelas," kata Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (27/8).
Politisi PAN ini mengatakan pemekaran wilayah kabupaten/kota memerlukan undang-undang. Sejauh ini, pemerintah belum pernah mengajukan RUU ibu kota baru kepada DPR RI.
Oleh karena itu, PAN menganggap pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur hanya sebuah wacana. Tidak memiliki kekuatan hukum, apalagi sampai ke persoalan anggaran.
"Sebab itu, saya memandang pengumuman Jokowi kemarin hanya sekedar wacana. Belum ada kekuatan hukum, belum legal apalagi menyangkut anggaran," jelas dia.
PAN mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak memaksakan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Jika tetap demikian, Yandri menyebut Jokowi melakukan penyimpangan sebagai kepala negara.
"Sampai sekarang, semua proses pemindahan ibu kota belum bisa dimulai. Sekali lagi belum ada UU, semua aktivitas yang disebut ibu kota baru itu ilegal. Presiden tidak bisa mengeluarkan satu sen pun selama belum ada perintah UU, kalau dipaksakan itu penyimpangan," jelasnya.