Surabaya, Gatra.com - Berlarut-larutnya kasus hukum yang menjerat Pasar Turi Baru Surabaya membuat pedagang resah. Keinginan agar bisa beroperasi masih terganjal status izin operasional.
Hampir 12 tahun silam, sejak kasus terbakarnya Pasar Turi pada 27 Juli 2007, nyaris tak ada kejelasan status. Keresahan itu disuarakan Lembaga Pasar Turi Baru yang menginginkan perhatian serius dari pemerintah.
’’Kami juga ingin agar pedagang bisa kembali berjualan. Namun jangan sampai kebijakan yang diambil akan berimplikasi hukum,’’ kata Sekretaris Pemerintah Kota Surabaya, Hendro Gunawan ketika dikonfirmasi Selasa (27/8).
Para pedagang telah berkirim surat kepada Presiden dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan penyelesaian atas kasus tersebut.
Pasalnya, ada ribuan pedagang di Pasar Turi Baru yang sudah melunasi stan. Jumlahnya sekitar 4.500 pedagang dari total 6.000 pedagang. ’’Kami segera bantu percepatan. Soal perizinan, tapi sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ ujarnya.
Caranya, alumnus ITS ini mengatakan sudah ada upaya yang ditempuh. Termasuk mendiskusikan persoalan yang dihadapi oleh pedagang.
’’Ini sekarang kita diskusikan dengan narasumber, kejaksaan dan kepolisian tindak lanjutnya seperti apa,’’ pungkas Hendro yang digadang-gadang maju dalam Pilkada Surabaya 2020 mendatang.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Abdul Rozak