Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (jabar) dua periode, Ahmad Heryawan alias Aher memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan Meikarta di Bekasi, Jabar.
Menurut Aher ketidakhadirannya dalam pemanggilan pertama pada Senin kemarin (26/8), karena undangan dari KPK belum sampai ke rumahnya.
"Undangan enggak nyampe. Pokoknya dia [Iwa Karniwa], Sekda di zaman saya," kata Aher singkat saat tiba ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
Baca juga: Deddy Mizwar Diperiksa soal Rapat BKPRD Terkait Meikarta
Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Aher dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
"Ya, yang bersangkutan jadi saksi untuk IWK [Iwa Karniwa] hari ini. Penjadwalan ulang dari kemarin Senin," ujar Febri, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar nonaktif, Iwa Karniwa, sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Penyuapan tersebut terjadi karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan, pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.
Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Petinggi Lippo Dalam Kasus Suap Meikarta
Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.