Berlin, Gatra.com - Kantor kartel Jerman mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan regional yang menangguhkan pembatasan terkait praktik pengumpulan data Facebook.
Pengadilan di Duesseldorf menunda keputusan Kantor Kartel Federal yang memerintahkan Facebook untuk membatasi pengumpulan datanya di Jerman.
"Kami yakin bahwa dengan undang-undang antimonopoli yang tersedia, kami dapat mengambil tindakan pengaturan. Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal," kata Kepala Kantor Kartel, Andreas Mundt, seperti dilansir dari Reuters.
Facebook mengajukan banding atas keputusan kantor kartel bahwa pihaknya menyalahgunakan posisi pasarnya yang dominan untuk mengumpulkan informasi data pengguna tanpa persetujuan mereka.
Sementara itu, Pengadilan Regional Tinggi di Duesseldorf mengatakan dalam keputusannya bahwa penangguhan tuntutan berarti Facebook tidak harus mengimplementasikan keputusan Kantor Kartel Federal untuk sementara waktu.
Pengadilan juga mengatakan perintah penghentian sementara untuk menghapus batasan pada pengumpulan data Facebook akan berlaku sampai dibuat keputusan akhir atas banding perusahaan.
Jerman, di mana kepedulian terhadap privasi semakin tinggi, berada di garis depan atas serangan global terhadap Facebook, dipicu oleh skandal Cambridge Analytica tahun lalu di mana puluhan juta profil Facebook disebar tanpa persetujuan pengguna mereka.
Badan pengawas antitrust keberatan, khususnya tentang bagaimana Facebook mengumpulkan data dari aplikasi pihak ketiga. Termasuk WhatsApp dan Instagram sendiri, dan pelacakan online orang-orang yang bukan anggota melalui tombol Facebook suka atau bagikan.
Bulan lalu, Facebook mengatakan akan meningkatkan perlindungan data pengguna sebagai bagian dari penyelesaian untuk menyelesaikan penyelidikan pemerintah AS terhadap praktik privasi, yang akhirnya Facebook dituntut membayar denda US$5 miliar.