Home Gaya Hidup KPK Datang, Pemda Jambi Optimalkan Potensi Penerimaan Pajak

KPK Datang, Pemda Jambi Optimalkan Potensi Penerimaan Pajak

Jambi, Gatra.com - Gubernur Jambi, Fachrori Umar menandatangani kesepakatan kepala daerah se-Provinsi Jambi dengan Dirjen Pajak disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan melalui penggalian potensi sektor perpajakan.

"Hal tersebut dikemukakan Fachrori pada Penandatanganan Kesepakatan antara Gubernur Jambi dan Bupati Walikota se-Provinsi Jambi dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah disaksikan KPK di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, pada hari ini," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Johansyah, Senin (26/8).

Ikut menandatangani kesepakatan dengan Dirjen Pajak tersebut, Walikota Jambi, Bupati Muaro Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Tanjung Jabung Timur, Bupati Kerinci, Walikota Sungai Penuh, Wakil Bupati Sarolangun, Wakil Bupati Merangin, dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Menurutnya, pemerintah daerah akan bersinergi bersama Dirjen Pajak dalam mengoptimalkan segala bentuk potensi penerimaan pajak di daerah, serta membangun komitmen dan kepatuhan terhadap pentingnya peningkatan pajak bagi pembangunan di Provinsi Jambi.

“Kita semua mengetahui bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan serta pembiayaan pembangunan. Potensi pajak daerah banyak memberikan peluang untuk dimobilisasi secara maksimal, karena memiliki sifat dan karakteristik yang jelas, baik secara teoritis, kebijakan, maupun dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada kesempatan itu Fachrori mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, karena semua menyadari bahwa peningkatan sektor perpajakan merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi jaminan insentif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, komitmen kita dalam meningkatkan pendapatan dari sektor perpajakan semakin tinggi, sehingga penerimaan yang didapatkan dari hasil pajak semakin besar yang nantinya akan kita pergunakan untuk membiayai pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan paling besar dalam pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan dengan adanya pendampingan KPK dalam kesepakatan ini akan semakin mempercepat upaya Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi dalam melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama bidang perpajakan secara profesional sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

“Dengan adanya pendampingan dari KPK dalam optimalisasi penerimaan pajak dapat menambah wawasan para aparatur di daerah tentang penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, sehingga memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan pajak di Provinsi Jambi,” katanya.

Koordinator Wilayah II Sumatera KPK RI, Abdul Haris menyampaikan kesepakatan antara Provinsi Jambi dengan Dirjen Pajak ini sejalan dengan salah satu program KPK RI yaitu program optimalisasi penerimaan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan PAD suatu daerah sehingga keuangan suatu daerah tersebut bisa lebih mandiri termasuk Provinsi Jambi. Pihaknya dari KPK RI sangat mendorong Provinsi Jambi dan Kabupaten Kota se Provinsi Jambi untuk memanfaatkan momentum ini dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah.

“Optimalisasi penerimaan daerah ini bisa meningkatkan PAD Provinsi Jambi yang berimbas terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat Jambi dan Provinsi Jambi tidak terlalu bergantung kepada Pemerintah Pusat dalam membangun Provinsi Jambi, karena saat ini sudah terjadi banyak sekali fluktuasi,” kata Haris.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Lindawati, menyebutkan kesepakatan ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur pajak dalam menjalankan tugasnya.

“Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mewujudkan koordinasi dalam upaya pencapaian penerimaan pajak, serta mengoptimalkan pelayanan perizinan dan perpajakan sehingga potensi perpajakan yang ada di Provinsi Jambi meningkat,” kata Linda.

164