Tanggamus, Gatra.com - MS (46) spontan menyerang Janson alias Acun (45) hingga tewas dengan pisau karena diduga cekcok dengan kakaknya di arena latihan sabung ayam di Pekon Tanjung Gunung, kecamatan Pulau Panggung.
Dalam peristiwa tersebut, Janson warga Pekon Tekad itu tewas seketika dengan luka robek menganga di bagian leher akibat diserang dari belakang menggunakan pisau oleh tersangka MS.
Satreskrim Polres Tanggamus bergerak cepat dalam mengamankan pelaku dan telah menetapkan MS (45) sebagai tersangka pelaku kasus pembunuhan tersebut.
"Korban merupakan warga Pekon Tekad meski ia tinggal di Natar, dan saat ini pelaku sudah jadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas kepada wartawan, Senin 26/8/2019
Edi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di arena latihan sabung ayam pada Minggu sore 25/8 sekira pukul 16.00, Saat itu korban datang ke lokasi bersama teman-temannya diduga sambil menengguk minum-minuman keras.
"Berdasar keterangan saksi-saksi, korban datang disitu sambil minum-minuman keras bersama teman-temannya ke tempat berlatih ayam," kata Edi.
Tak lama berselang terjadilah perselisihan yang belum diketahui penyebabnya, hingga cekcok antara korban Janson dengan IW yakni kakak dari pelaku penyerangan MS tak terhindarkan.
Saat cekcok mulut berlangsung, MS pun tiba di lokasi latihan adu ayam tersebut.
Menurut pengakuan MS, pada saat cekcok itu korban sempat mengancam akan membunuh IW kakak kandung MS dengan senjata api yang dibawanya di dalam tas.
Namun, belum sempat korban mengeluarkan senjata apinya, tiba-tiba tersangka MS langsung mendekap korban dari belakang, MS seketika langsung menyabetkan pisau ke leher korban hingga melukainya.
Sesaat itu pula korban langsung tumbang bersimbah darah, hingga akhirnya ia pun tewas di tempat kejadian.
Usai membunuh korban, MS langsung pergi dari lokasi karena sudah ramai warga, dan MS segera membuang pisau yang digunakannya.
"Senjata yang dimaksud korban tersebut belum dapat dipastikan, ada atau tidaknya. Mungkin juga hanya sekadar ancaman. Namun pelaku langsung menyabet leher korban dari belakang," ujar Edi.
Sementara itu, dihadapan Polisi MS mengakui semua perbuatannya. Tindakan itu ia lakukan secara spontan, saat itu ia mendengar korban mengancam akan menembak IW, yakni kakak kandungnya yang dikabarkan sebagai mantan anggota DPRD Tanggamus.
”Saya spontan melakukannya, karena dia mengancam kakak saya, Dia (korban) bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' sambil pegang tas. Makanya langsung saya melindungi kakak saya," kata MS.
Tim Tekab 308 Polres Tanggamus sendiri dalam upaya penangkapan melakukan pendekatan persuasif dikarenakan pelaku telah diketahui identitasnya.
Akibat perbuatannya tersangka MS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.