Home Politik KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Saksi Ahmad Heryawan

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Saksi Ahmad Heryawan

Jakarta, Gatra.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan,  yang hari ini tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa  atas kasus suap perizinan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

"Saksi (Ahmad Heryawan) tadi yang bersangkutan menghubungi KPK dan kemudian meminta penjadwalan ulang karena  surat belum diterima dan akhirnya dilakukan penjadwalan ulang besok pada hari Selasa," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Febri mengataan, dalam kasus suap proses perizinan di MeikartaKPK ingin mendalami  informasi yang diketahui saksi (Aher) tentang pencalonan tersangka dalam pilkada di Provinsi Jawa Barat yang lalu. "Jadi proses pencalonannya menjadi informasi yang kami dalami lebih lanjut," tutur Febri.

Dalam kasus  tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar nonaktif, Iwa Karniwa,  dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai tersangka.

Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung juga dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus menemui  Iwa.

Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, menyampaikannya kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.

Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang  itu kemudian dberikan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

67