Solo, Gatra.com – Pemblokiran internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dianggap merugikan masyarakat. Untuk itu, Ombudsman RI meminta pemerintah membuat regulasi sebelum membatasi akses internet.
”Kami memang tengah membahas mengenai ini (pembatasan internet). Hari ini kami jadwalkan plenonya bersama agenda pembahasan lain,” ucap Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai saat ditemui di kampus UNS Solo, Senin (26/8).
Pemerintah memblokir internet jelang pengumuman hasil pilpres 2019 lalu dan belakangan di Papua saat terjadi kerusuhan. Dalam pleno yang akan membahas pemblokiran ini, Ombudsman memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ombudsman akan mendengar alasan pemerintah melakukan pemblokiran internet. Ombudsman juga akan memberi rekomendasi bagi pemerintah atas langkah pembatasan internet itu. ”Sehingga pemerintah bisa mengambil langkah yang tepat,” ucapnya.
Menurut Amzulian, pemerintah seharusnya tidak memblokir internet secara asal dan sepihak. Pemerintah harus membuat regulasi sebelum mengambil kebijakan memblokir internet. ”Termasuk harus ada parameter yang jelas,” ujarnya.
Di samping itu, menurutnya, pemblokiran internet juga perlu kejelasan waktu. Dengan begitu, masyarakat tahu kapan pemblokiran itu selesai. Apalagi pemblokiran ini terkait berbagai macam hal, seperti bisnis pemerintah dan pelayanan publik. ”Kita semua ini sudah sangat tergantung pada internet dan Whatsapp. Kalau diblokir, tentunya menyulitkan semuanya,” ucapnya.