Sleman, Gatra.com - Jengah dengan maraknya peredaran buku bajakan di pusat penjualan buku Kota Yogyakarta, kalangan penerbit yang tergabung di Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melapor ke polisi.
KPJ melaporkan pembajakan buku pada 21 Agustus dan tertuang dalam surat Nomor LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT.
Mewakili rekan-rekan penerbit di KPJ Hisworo Banuarli, melalui rilis ke awak media, Senin (26/8) menerangkan ada 12 penerbit yang tergabung di konsorium tersebut.
Ke-12 penerbit itu yaitu CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, PT LkiS Pelangi Aksara, Penerbit Ombak, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press.
"Maraknya peredaran buku bajakan merusak dan merugikan ekosistem penerbitan buku. Kami sepakat melawan dan membawa ini ke ranah hukum," katanya.
Menurut Hisworo, kondisi saat ini lebih tragis lagi karena dijumpai buku-buku yang belum dirilis penerbit secara resmi tapi sudah ada di lapak penjual buku. Kondisi ini membuat kalangan penerbit kehilangan pendapatan.
"Proses pembuatan dan penerbitan butuh waktu panjang. Ada editor, desainer isi dan sampul, pembaca ahli, dan seterusnya. Penerbit mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan-pembiayaan itu. Pembajakan membuat penerbit limbung," ujarnya.
Selain penerbit, penulis juga dirugikan. Penulis kehilangan pendapatan royalti dari proses industri buku bajakan.
Hal ini disampaikan penulis Muhidin M Dahlan yang mengatakan betapa beratnya proses menulis buku. "Menulis buku itu berat. Jika kau pegawai negeri, gaji bulananmu masih bisa menopang kehidupanmu dan kehidupan keluargamu. Namun, jika kamu hanya mengharapkan royalti buku untuk kehidupan finansialmu, hidupmu pasti akan sialan," katanya
Sebagai barang bukti memperkuat laporan itu, KPJ menyerahkan beberapa buku bajakan yang didapat di lapak penjual.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto membenarkan ada laporan masuk ke Polda DIY soal pembajakan buku. "Kami akan mengecek dan selanjutnya memeriksa pelapor serta saksi-saksi yang disebutkan pelapor," katanya.
Selain memeriksa saksi, Polda DIY kemungkinan mengecek kios yang dimaksud pelapor. Pengecekan diharapkan bisa membuat terang perkara ini.