Home Ekonomi Aktivis Koperasi di Purwokerto Tolak RUU Koperasi

Aktivis Koperasi di Purwokerto Tolak RUU Koperasi

Purwokerto, Gatra.com - Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perkoperasian yang memasuki tahap pembahasan akhir diserukan aktivis perkoperasian di Purwokerto, Jawa Tengah. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan ulang serta melibatkan pegiat koperasi di seluruh Indonesia.

Direktur Koperasi Karya Utama Nusantara (Kopkun) Institute, Firdaus Putra Aditama menyebutkan, dari hasil kajian Kopkun Group dan seluruh lembaga terafilisasi menemukan sedikitnya 19 pasal berpotensi menimbulkan masalah bagi pengelola koperasi. Di antaranya pasal yang mengatur hal-hal bersifat teknis tentang tentang otonomi koperasi.

"Pasal 11 tentang rekomendasi dalam proses pendirian koperasi akan menciptakan birokratisasi dunia usaha yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tentang easy doing business lalu pasal 77, 78, 79, 80, dan 82 yang seharusnya diserahkan kepada otonomi masing-masing koperasi. Pengaturan berlebihan hal-hal teknis tersebut justru mendelegitimasi hak demokratis koperasi dan membuat koperasi tidak leluasa sebagai lembaga ekonomi dan bisnis," kata Firdaus melalui keterangan pers yang diterima, Senin (26/8).

Pasal lainnya, sambung dia, yaitu Pasal 19 tentang pemberdayaan serta pasal 121, 122, 123, 124, 125, 126, 128 dan 135 yang harus dihapuskan karena terlalu mengatur tentang peran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Pasal tersebut justru mengerdilkan prakarsa serta kemandirian koperasi dan membuatnya bergantung pada berbagai pihak.

Dia menjelaskan, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang saling percaya untuk mengembangkan usaha jadi bukan kumpulan para pemangku kepentingan apalagi kepentingan politik. Syarat pembentukan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 ditegaskan bahwa sahnya koperasi dibentuk apabila sedikitnya oleh 20 orang. Sementara pada RUU disebutkan boleh didirikan oleh 9 orang.

"Kami juga mempertanyakan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang sangat dominan. Padahal peran itu tidak ada selama ini. Kalau RUU ini disahkan, koperasi disulap menjadi lembaga peminta-minta APBN dan menyetorkan iuran wajib untuk Dekopin," jelas Chief Operating Officer (COO) Kopkun Group ini.

Firdaus meminta perbaikan pada pasal 10 terkait jumlah pendiri koperasi primer tetap 20 orang untuk koperasi simpan pinjam dengan mempertimbangkan perkembangan hari ini. Namun koperasi non keuangan dapat dikecualikan dan diatur jumlah pendirinya dengan Peraturan Menteri.

Sementara Pasal 130 tentang organisasi gerakan koperasi sedianya cukup mengatur tentang gerakan koperasi yang dapat mendirikan organisasi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggota dalam rangka pemberdayaan. Sebab nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi dan tata kerja organisasi tersebut sudah diatur dalam anggaran dasar setiap koperasi.

"Secara tegas, kami menolak pengesahan RUU Perkoperasian yang masih menyisakan beberapa masalah tadi dan meminta Pemerintah serta DPR membahas kembali RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi lebih luas dari gerakan koperasi," tandasnya.

464