Home Politik Disiapkan RUU Ibu Kota Baru, Bagaimana Nasib Jakarta?

Disiapkan RUU Ibu Kota Baru, Bagaimana Nasib Jakarta?

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat kepada Ketua DPR RI terkait pemindahan ibu kota. Surat tersebut disertakan hasil kajian calon ibu kota baru yang dikerjakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Kepala Negara telah memutuskan calon ibu kota baru berada di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Kawasan ini 100% milik negara. 

"Tadi pagi saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR dengan dilampiri hasil-hasil kajian mengenai calon ibu kota baru," kata Jokowi. 

Pemindahan ibu kota memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk DPR. Tak hanya itu, pemerintah akan segera mengajukan rancangan undang-undang ibu kota baru. 

"Pemerintah akan segera mempersiapkan RUU nya, untuk kemudian disampaikan ke DPR," tegas Jokowi. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo irit berkomentar mengenai nasib Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007. 

"Yang penting kan Pak Presiden sudah membuat surat kepada DPR tadi. Tinggal nanti responnya. Apakah sempat dibahas kami menunggu aja kalau bagaimana," tegas Tjahjo. 

Reporter: Abdul Rozak

138

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR