Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut belum menerima dokumen terkait keinginan pemekaran wilayah Provinsi Bogor Raya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri sudah menerima 341 dokumen pemekaran wilayah baik itu kota, kabupaten, maupun provinsi.
"Secara resmi belum ada usulan (pemekaran Bogor Raya). Namannya daerah, kepala daerah kalau usul ya boleh saja," kata Tjahjo di Komplek Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Saat ini, sambung Tjahjo, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran wilayah baru.
Presiden Jokowi pun tidak akan mencabut moratorium tersebut dalam waktu dekat ini.
"Konsentrasi Pak Jokowi ingin mempercepat pembangunan dan mempercepat kesejahteraan di 514 kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Belum memikirkan yang daerah-daerah baru," kata Tjahjo.
Wacana pemekaran wilayah Jawa Barat menjadi Provinsi Bogor Raya belakangan ini terus mengemuka. Provinsi ini terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Cianjur, Depok, Kota Bogor, Karawang, dan Subang.
Reporter: Abdul Rozak