Home Ekonomi ESDM Sosialisasikan Permen ESDM No 7 Tahun 2019 Ke K3S

ESDM Sosialisasikan Permen ESDM No 7 Tahun 2019 Ke K3S

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sosialisasi Permen ESDM No 7 Tahun 2019 kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di Kantor Kementrian ESDM. Permen tersebut sebelumnya sudah diundangkan sejak tanggal 15 Agustus yang lalu.

Permen tersebut mengatur tentang pengelolaan pemanfaatan data minyak dan gas bumi. Dengan diberlakukannya Permen tersebut, maka data mengenai pengelolaan dan pemanfaatan migas dibuka aksesnya untuk umum.

“Permen ini sudah kita undangkan minggu yang lalu. Tujuannya yaitu untuk mengubah paradigma bahwa data bukan sebagai PNBP, melainkan demi tujuan untuk menemukan discoveries baru di Indonesia,” jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8).

Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir setidaknya 300 orang dari masing-masing K3S untuk mengikuti sosialisasi Permen ESDM tersebut. Arcandra mengatakan, dengan dibukanya data pengelolaan dan pemanfaatan migas tersebut dapat membuat para K3S mau melanjutkan langkah dari melihat data, kemudian ingin berkontrak.

Arcandra juga menanggapi pertanyaan dari para partisipan yang hadir. Salah satunya mengenai pengembalian data yang belum dilakukan oleh K3S yang masa kontraknya sudah habis. Sebab, apabila data eksplorasi sebelumnya belum diserahkan ke negara, akan ada sanksi yang dikenakan ke K3S terkait.

“Ga perlu khawatir, kita ada masa amnesti bagi yang belum memberikan laporan. Waktunya sejak minggu lalu sejak Permen ini di launching, dan jangka waktunya 3 bulan. Sementara untuk pengembalian datanya 1 tahun,” jelas Arcandra.

Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian ESDM juga turut mengundang Anggora DPR Komisi VII Kurtubi agar dapat mengetahui implementasi dari Permen ESDM tersebut.

“Saya kira Golf nanti bakal sepi, karena pada punya hobi baru nih buat mengolah data tiap weekend,” jelas Arcandra.

526