Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya masih memproses permohonan menghadirkan saksi mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, dalam persidangan perkara terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir.
"Permohonan dari PH [penasihat hukum] untuk menghadirkan saksi Idrus Marham pada kesempatan kali ini bahwa proses untuk permohonan ke MA sedang diupayakan. Jadi kita masih tetap menunggu penetapan dari MA untuk menghadirkan saksi Idrus Marham di persidangan," ujar salah satu jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/8).
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menginginkan jaksa penuntut umum KPK menghadirkan terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, sebagai saksi dalam persidangan kliennya.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan
"Mohon pada jaksa menghadirkan Idrus Marham karena ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/8).
Saat ditanyai oleh majelis hakim, penuntut umum KPK membenarkan adanya nama Idrus Marham dalam BAP terdakwa Sofyan Basir. Namun, memerlukan beberapa proses untuk dapat menghadirkan Idrus sebagai saksi dalam persidangan.
"Di berkas ada. Memang Pak Idrus tahanan Mahkamah Agung, statusnya upaya hukum kasasi. Kalau memang ingin mengajukan, nanti bikin surat ke penuntut umum. Kemudian penuntut umum mengajukan izin ke Mahkamah Agung," kata jaksa.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir, didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau -1.
Jaksa mendakwa Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN, terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Baca juga: Sidang Sofyan Basir, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Abdul Fickar
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau -1," ujar Jaksa KPK, Lie Setiawan, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6) lalu.
Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.