Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan menghadirkan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir, dalam kasus suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saksi ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Berdasarkan surat panggilan Jaksa KPK, ada dua orang saksi ahli akan dihadirkan selain Abdul Fickar Hadjar yakni pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustius Pohan. Namun hingga sidang dimulai, saksi yang terakhir tidak hadir.
Dalam kasus ini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN. Kasus ini terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni lalu.
Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.