Jakarta, Gatra,com - Sidang gugatan perdata Wulansari alias Mulan Jameela dan kawan-kawan melawan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8).
"Sidang gugatan perdata Mulan Jameela cs, dengan agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB di PN Jaksel," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan Achmad Guntur, saat dikonfirmasi pada hari ini.
Baca juga: Habiburokhman jadi Saksi Sidang Gugatan Mulan Cs Vs Gerindra
Sidang terakhir dilaksanakan pada Rabu lalu (14/8). Dalam persidangan tersebut baik pihak penggugat maupun tergugat menghadirkan saksi tambahan. Salah satu saksi yang hadir saat itu adalah Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL ini, ada sembilan calon legislatif dari Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata.
Awalnya, gugatan ini diajukan oleh 14 calon caleg melawan partainya sendiri. Sejumlah 5 orang akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya, termasuk keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. Empat lainnya yang mencabut gugatannya, adalah Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
Baca juga: Hadirkan Saksi Tambahan, Sidang Mulan cs Lawan Gerindra Ditunda
Inti dari permohonan gugatan dari sejumlah kader Gerindra itu adalah meminta Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos menjadi wakil rakyat. Gugatan bertopang pada Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Sisa sembilan caleg Gerindra yang masih berjuang hingga agenda putusan hari ini antara lain, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.