Bandung, Gatra.com - Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas gugurnya Ipda Erwin Yudha Wildani, salah satu anggota polisi yang menjadi korban terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
"Ucapan bela sungkawa duka cita mendalam, telah gugur putra terbaik Polda Jabar dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk negara, masyarakat dan institusi Polri," kata Rudy di Bandung, Senin (26/8).
Baca juga: Polisi Terbakar di Cianjur Akhirnya Meninggal Dunia
Rudy akan menjadi inspektur upacara dalam pemakaman Ipda Erwin yang akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cianjur pada hari ini.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan, Ipda Erwin meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, pada pukul 01.38 WIB, Senin dini hari.
Sebelumnya, pada Kamis (15/8), terjadi aksi unjuk rasa di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi termasuk Ipda Erwin, berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.
Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, 4 orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang dialami Ipda Erwin mencapai 80% sehingga menjalani perawatan selama 11 hari.
"Almarhum adalah seorang personel Polri Perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri bertugas selama 25 tahun 7 bulan dan telah meninggalkan keluarga 1 istri dan 2 orang anak," kata Trunoyudo.
Selain Ipda Erwin, 3 anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban insiden tersebut di antaranya Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif. Mereka hingga kini masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
Baca juga: Polisi Amankan 30 Orang terkait Aksi Ricuh di Cianjur
Dalam insiden aksi yang berujung petaka tersebut, kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah universitas di Cianjur. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing hingga aksi tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka bakar.
Kepada para mahasiswa tersebut, polisi menerapkan beberapa pasal di antaranya melanggar Pasal 170, 213 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.