Home Politik Anggaran 2020 Dipotong, LPSK Terancam Bubar

Anggaran 2020 Dipotong, LPSK Terancam Bubar

Jakarta, Gatra.com - Anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan ini dikhawatirkan mengganggu kinerja LPSK ke depan. 

Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta mengatakan, selama ini LPSK selalu menyerap hampir 100% anggaran. Dengan penurunan, mengutip pernyataan Ketua DPR RI,  Bambang Soesatyo (Bamsoet), Noor khawatir LPSK terancam bubar. 

"Alokasi anggaran LPSK tahun 2020 cukup mengkhawatirkan. Bahkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo sempat mengatakan LPSK terancam bubar, kalau dananya tidak ditambah," ujar Noor saat konferensi pers di Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (25/8).

Baca Juga: Anggaran Dipotong, LPSK Prediksi Mampu Kerja Hanya 3 Bulan

 

Anggaran yang diberikan kepada LPSK tahun 2020 sebesar Rp54 miliar. Sementara penggunaan dana sekitar 5 tahun belakangan yang digunakan LPSK, yaitu sekitar Rp75-150 miliar.

 

"Penurunannya ini dapat dikatakan signifikan. Kami sebetulnya sudah mengusulkan untuk anggaran 2020, yaitu sebesar Rp56 miliar dan itu tidak berlebihan. Patut diketahui, LPSK selama ini penyerapaan anggarannya hampir rata-rata 100%," jelasnya.

 

Dalam politik anggaran, jika dalam dua tahun tidak bisa memaksimalkan anggaran maka akan diturunkan. Sejauh ini, menurut Noor, penyerapan anggaran LPSK berkisar anatara 88-99%. 

"Dari tahun 2016-2019 kami selalu meminta anggaran belanja tambahan (ABT), karena kami selalu kurang," ujarnya.

Baca Juga: Satker dengan Kemensetneg Diduga Penyebab Anggaran LPSK

 

Permintaan ABT bukannya tanpa alasan, mengingat LPSK tidak hanya menjalankan amanat UU LPSK sendiri melainkan banyak UU. Seperti UU kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga korupsi.

 

"Jadi kita banyak UU, bahkan ada sekitar 10 UU, dan peraturan pemerintah," tegas Noor. 

 

 

 

173