Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penyebab turunnya anggaran untuk 2020 akibat masih bergabungnya LPSK dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menurutnya, kondisi LPSK saat ini dari sisi anggaran masih mengacu kepada keputusan pemberian dari Kemensetneg. Padahal, menurut Hasto, berdasarkan UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya LPSK sudah menjadi organisasi yang mandiri.
"Proses transisi organisasi mandiri sebenarnya saat ini sedang berjalan. Tapi, sampai saat ini anggaran LPSK masih berasal dari Kemensetneg. Oleh karena itu, LPSK seperti mempunyai dua induk atau partner di DPR," ujar Hasto saat konferensi pers di Bumbu Desa, Jakarta, Ahad (25/8).
Hasto menjelaskan, dari sisi anggaran, LPSK diatur oleh Komisi II sebagai partner di DPR. Sedangkan dari sisi substantif diatur oleh Komisi III, karena merupakan divisi hukum.
"Kami sulit, secara substantial dituntuk baik oleh Komisi III, tapi anggaran diatur dari Komisi II yang makin lama makin menurun. Saya maklum, tentu Komisi II kurang menguasai dan memahami hal substantif yang harus diemban oleh LPSK," katanya.
Selain itu, lanjut Hasto, dari sisi Kemensetneg pihaknya juga tidak menyalahkan apabila terjadi pemotongan anggaran. Menurutnya, jika Kemensetneg mengalami pemotongan anggaran, maka hal itu juga berimbas kepada pemotongan anggaran untuk LPSK.
"Dari sisi setneg, tentu saja kita juga tidak menyalahkan karena Kemensetneg juga punya banyak satuan kerja (satker) yang juga harus dibiayai," terangnya.
Hasto berharap pada 2020 mendatang LPSK dapat segera merealisasikan agar menjadi organisasi mandiri. Dengan organisasi mandiri ini, diharapkan masalah substansi dan anggaran dapat diatur dalam satu perencanaan.
"Bagaimanapun LPSK akan tetap berjuang dan melaksanakan apa yang menjadi mandat negara dan UU, dengan kondisi keuangan seperti apa pun," tutupnya.