Home Politik Koalisi Kawal Capim KPK: Pansel Miliki Konflik Kepentingan

Koalisi Kawal Capim KPK: Pansel Miliki Konflik Kepentingan

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Kawal Capim KPK mengutarakan bahwa terdapat beberapa anggota panitia seleksi capim KPK yang memiliki konflik kepentingan. Pasalnya, dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh melakukan keputusan atau tindakan tertentu.

Menurut salah satu anggota Koalisi Kawal Capim KPK yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati terdapat beberapa anggota pansel yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Bahkan, lanjutnya, yang bersangkutan telah melakukan pengakuan.

"Yang pertama adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Dan di dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Hendardi sendiri mengakui bahwa dirinya adalah penasihat ahli kepala Kepolisian RI bersama dengan Indriyanto Seno Adji dan kedua-duanya adalah anggota pansel," katanya di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (25/8).

Bahkan, lanjutnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih tercatat sebagai tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol pada 2018 lalu. Oleh karenanya, Asfin menegaskan, presiden beserta anggota pansel lainnya perlu menelusuri hal ini lebih dalam.

"Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," katanya.

Selain itu, tambah Asfin, berdasarkan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian No. 1 Tahun 2017 menyatakan,  penasihat ahli Kapolri saat menjalankan tugasnya mendapatkan upah dan fasilitas lainnya setingkat dengan eselon 1B atau Inspektur Jenderal.

"Hal ini diatur sebagaimana dalam ayat 2 pasal 18 Perkap Penasihat Ahli Kapolri. Dan sebelum pasal itu disebutkan dalam pasal 7 huruf (b) Perkap, persyaratan menjadi penasihat ahli adalah bersedia menandatangani kontrak kerja. Jadi kita semua tahu kontrak kerja artinya ada hubungan kerja, kalau ada hubungan kerja, maka ada hak dan kewajiban, dan seperti ayat yang lainnya, ada uang yang diberikan atas dasar kontrak kerja tersebut," jelasnya.

Dengan ini, Asfi menegaskan, Koalisi Kawal Capim KPK mendesak presiden beserta anggota pansel lainnya untuk melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan mengenai permasalahan ini.

 

132