Home Politik Anggaran Dipotong, LPSK Prediksi Mampu Kerja Hanya 3 Bulan

Anggaran Dipotong, LPSK Prediksi Mampu Kerja Hanya 3 Bulan

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menginformasikan bahwa sejak 2008 hingga Juli 2019 setidaknya tercatat 11.354 permohonan perlindungan saksi.

Sementara itu, jumlah terlindung LPSK 2019 tercatat 3.179 terlindung. Terlindung ini, mendapatkan layanan berupa perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pedampingan pada proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psikososial, serta fasilitas restitusi dan kompensasi.

 

"Kalau terlindung kami masih banyak, maka ke depan kami khawatirkan pelayanan kami akan menurun, baik kualitas dan kuantitas," ujar Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, saat konferensi pers, di Bumbu Desa, Jakarta, Ahad (25/8).

 

Seperti diketahui, untuk anggaran LPSK pada 2020 hanya mendapatkan sekitar Rp54 miliar. Di mana Rp42 miliar dari total anggaran itu telah dikunci untuk gaji pegawai dan segala kebutuhan operasional LPSK.

 

"Kalau untuk kami sebagai pegawai itu masih aman, tapi terlindung ini harus mendapatkan pelayanan yang lebih prima. Sisa anggaran Rp12 miliar, diperkirakan layanan kami hanya bisa berjalan 3-4 bulan. Artinya, ada kemungkinan dalam sisa waktu ini, LPSK hanya bisa memberikan layanannya yaitu sekitar 8 bulan ke depan," ujarnya.

 

Noor berharap pemerintah dapat memberikan anggaran pada 2020 kepada LPSK sesuai dengan yang diajukan sebelumnya, yaitu Rp156 miliar.

 

"Bahkan Rp700 juta untuk belanja mobil tidak kami beli, tapi dipakai sebagai bentuk layanan. Bentuk optimalisasi sebagai layanan yang bisa diberikan kepada terlindung, kami tidak punya mobil tidak apa-apa," tambahnya.

 

 

 

 

 

 

134