Jakarta, Gatra.com- Pedagang besar farmasi dan distributor secara tidak langsung terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini karena mereka kerap bertransaksi dengan rumah sakit yang merupakan mitra BPJS Kesehatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya.
Menurutnya, akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk membantu Program JKN, maka diterapkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
“Pemerintah perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak,” katanya, melalui rilis yang diterima Gatra.com, Sabtu (24/8).
Sebagai informasi, ketentuan ini tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan ini berlaku mulai 19 Agustus 2019. Semenjak itu, pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dikategorikan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Mereka diberikan Pengembalian Pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.