Home Politik Menuntut ke MK, Suara Gerindra di Humbahas Turun

Menuntut ke MK, Suara Gerindra di Humbahas Turun

Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan penghitungan ulang suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 DPRD Sumut untuk daerah pemilihan (dapil) IX, Sabtu (24/8).

Penghitungan ulang ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Gerindra yang merasa kehilangan banyak suara di Kebupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Baca Juga: Sebanyak 12 Parpol Di Wilayah Sumut Gugat Sidang Pileg

Sayangnya setelah tuntutan di kabulnya, kenyataan yang diterima Gerindra berbeda. Bukan mengalami penambahan suara, justru sebaliknya terjadi pengurangan suara. Sebelumnya, suara Partai Gerindra tercatat mendulang 7.911 di Humbahas.

Namun, saat penghitungan ulang dari tingkat TPS hingga tingkat provinsi, suara partai itu justru turun menjadi 7.752. Begitu juga dengan suara caleg Gerindra nomor urut 1, Robert Lumban Tobing yang menggugat KPU dan Bawaslu di MK.

Baca Juga: Jalani Putusan MK, KPU Mulai Perhitungan Ulang Suara di Humbahas

Sebelumnya, dia mengklaim memperoleh 3.971 suara di Humbahas, namun oleh KPU dicatat hanya 1.836 suara. Lantas, setelah penghitungan suara ulang rampung, jumlah suara untuk Robert malah makin turun menjadi 1.684.

Kondisi ini juga tentu berpengaruh terhadap perolehan suara partai secara keseluruhan di dapil IX yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Samosir dan Kota Sibolga.

Baca Juga: KPU Sumut Hitung Ulang Suara di 135 TPS di Humbahas

Secara total, suara Gerindar di daerah itu mencapai 43.692 suara, turun dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 43.851 suara. Suara untuk Robert juga mengalami terkoreksi dari 10.716 menjadi 10.564 suara.

Khusus di internal Partai Gerindra di daerah pemilihan itu, suara Robert masih kalah dibanding perolehan suara Pintor Sitorus yang berhasil meraup 12.182 suara dan Donald Lumban Batu yang mencatatkan perolehan suara sebanyak 10.745.

Baca Juga: KPU Sumut Tuntaskan Penghitungan Suara Ulang di Humbahas

Perubahan perolehan suara bukan hanya dialami Gerindra, tetapi juga seluruh partai peserta pemilu, termasuk suara para caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan itu. Hanya saja, perubahan itu tak berpengaruh terhadap daftar caleg terpilih yang akan ditetapkan KPU Sumut pada 27 Agustus mendatang.

Wakil Ketua OKK Partai Gerindra Sumut, Dedi Arfan Sinaga mengatakan, perubahan yang terjadi itu membuktikan bahwa penyelenggara pemilu di Humbahas sangat bermasalah.

Baca Juga: 10 September Lahan Tak Ada, Duit Rp8 MIliar 'Hangus'

"Ada indikasi permainan penyelenggara pemilu di sana. Beruntung hasil ini tak mempengaruhi daftar caleg terpilih. Jika tidak, bisa ribut semua partai," katanya.

Adapun penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pascapemilu legislatif, beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut, diajukan oleh Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi, daerah pemilihan IX. KPU Sumut kemudian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan penghitungan ulang di tingkat TPS pada 19 Agustus lalu.

Baca Juga: KPU Samosir Tetapkan 25 DPRD Terpilih

Selanjutnya, pada 20 dan 21 Agustus dilakukan di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten pada 22 Agustus kemarin. Hari ini, melalui Rapat Pleno terbuka yang dihadiri seluruh saksi partai, penghitungan ulang dilakukan di tingkat provinsi.

Berdasarkan putusan MK, penyelenggara pemilu akan melakukan penghitungan mulai dari C, Form DA, DAA dan DB di Humbahas. Setelah melakukan penghitungan kemudian dilakukan penetapan hasil pemilu legislatif.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Siantar 2020 Diusulkan Rp 27 Miliar

KPU Sumut juga turunkan tim langsung ke Humbahas untuk membantu penghitungan ulang. Putusan MK setelah adanya gugatan dari caleg Gerindra yang mengaku sebagai pihak dirugikan karena kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911 suara. Pengurangan hasil suara itu dialami oleh caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing. Dia mengklaim memperoleh 3.971 suara namun berkurang menjadi 1.836 suara.

Reporter: Putra TJ

296